DAMPAK DAN TANTANGAN BAGI UMKM MENGHADAPI “NEW NORMAL” DALAM ERA COVID 19
DAMPAK DAN TANTANGAN BAGI UMKM MENGHADAPI “NEW NORMAL”
DALAM ERA COVID 19
Perkembangan Corona Virus Disease awal ditemukan tahun
2019 atau sering disebut dengan nama
trend Covid-19 telah tersebar diberbagai Dunia,termasuk negara kita yaitu Indonesia.
Menurut Pikobar (Pusat
Informasi Dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat),COVID-19
merupakan penyakit yang disebabkan Novel Coronavirus 2019. Meski bergejala
mirip dengan flu biasa,COVID-19 sampai saat ini memiliki fatalitas lebih tinggi.
Virus ini juga menyebar dengan sangat cepat karena bisa pindah dari orang ke
orang bahkan sebelum orang tersebut menunjukkan gejala. Sampai saat ini sudah
lebih dari 39 ribu jiwa yang sudah terpapar virus tersebut.
Banyak dampak yang ditimbulkan dengan adanya COVID-19
yang sudah menyebar di sekitar kita. Menurut Astera Primanto Bhakti, Dirjen
Perimbangan Keuangan dalam Seminar Online dengan Tema DUNIA USAHA DI ERA
COVID-19 Perspektif, Risiko, dan Peluangnya menyebutkan ,Dampak nya terhadap
Kesehatan,Sosial,Ekonomi,Keuangan . Salah satunya dalam Bidang Ekonomi, Kinerja ekonomi menurun tajam: konsumsi terganggu, investasi terhambat, ekspor-impor terkontraksi. Pertumbuhan ekonomi melambat/menurun tajam.
Maka dari itu,pemerintah memberlakukan peraturan baru
yang dinamakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk menekan laju
pertumbuhan COVID-19,dengan cara jangan keluar rumah,melakukan isolasi mandiri.
Pelaku usaha dan UMKM(Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sangat terkena dampaknya,banyak usaha usaha
kecil,pertokoan,pasar,ditutup karena tidak diperbolehkan orang berkerumun,itu akan
menularkan virus secara cepat . Sehingga UMKM tidak dapat lagi mencari
penghasilan atau mendapatkan penghasilan. Akibatnya modal usaha yang mereka
punya, yang tadinya untuk memenuhi usaha nya di alih fungsi untuk kebutuhannya
sehari hari,karena tidak adanya pendapatan yang masuk.
Apabila diberlakukan PSBB
terus menerus,akan menimbulkan kerugian di Indonesia dalam Bidang Ekonomi .
Akhirnya diberlakukan New Normal oleh
Pemerintah. New normal yaitu mengubah kebiasaan baru dengan kebiasaan yang
lebih sehat dan bersih,seperti keluar rumah wajib menggunakan masker,cuci
tangan sebelum atau sesudah melakukan aktivitas diluar rumah,dan menjaga jarak.
Definisi New Normal menurut Pemerintah Indonesia adalah tatanan baru untuk
beradaptasi dengan COVID-19.
Pelaku Usaha dan UMKM juga harus siap menghadapi kebijakan
baru tersebut. Menurut CNN Indonesia “ Dunia usaha harus memutar strategi untuk
bertahan di Tengah Pandemi”. Strategi
tersebut pastinya untuk menarik minat masyarakat untuk membeli barang dari
usaha nya secara aman,nyaman dan tidak takut dengan mudahnya penularan virus
karena sudah menerapkan protocol kesehatan.
Menurut Pelaku UMKM Syifa Fauzia “Adjustment nya
adalah bagaimana karyawan kita,bisa mengadaptasi dari sebelumnya uji coba kita
tidak ada makan ditempat,tapi sekarang ini sudah dengan new normal boleh,asal
masih memberlakukan protocol kesehatan yang diatur oleh pemerintah.” . Dalam
hal ini,UMKM harus mengupdate skill mereka untuk menghadapi krisis seperti
sekarang dengan cara mengoptimalkan penjualan online karena di era New Normal
pasti masih banyak yang berdiam dirumah dan takut untuk membeli langsung ke
tokonya,dan beratatap muka dengan penjual,pembeli lainnya , dengan cara ini akan
mendongkrak penghasilan dari UMKM.
“Konsep
Digitalisasi menjadi strategi utama menghadapi tatanan baru,Tantangan UMKM yang
terbesar saat ini dan pada saat kita memulai new normal adalah likuiditasnya
karena cash is king, kesehatan keselamatan maupun juga keamanan dari kehidupan
kita sehari hari . Berarti segi permintaan akan mengalami moderasi antara 20
sama 30,setiap bisnis harus mengakselerasi program digitalisasi usaha
mereka,dengan ini mereka masuk kedalam tatanan New Normal.” tutur Sandiaga Uno yang
berprofesi sebagai Pengusaha.
Yup sangat penting sekali proses digitalisasi jika
ingin masuk ke dalam tatanan baru yaitu New Normal,dalam dunia usaha seperti
sekarang ini, selaku UMKM harus berlomba lomba menata kembali usahanya agar
mengikuti sesuai protocol tersebut. Misalnya dengan mengganti proses membeli makanan/barang dengan system
take away kemudian mempostingnya di media massa,kemudian supermarket menerapkan
proses digitalisasi dengan menggunakan aplikasi untuk keluar masuk pengunjung agar
terkontrol,memakai pengukur suhu,dan memanfaatkan aplikasi untuk mengisi
kuisoner jika ada gejala sakit agar lebih terdeteksi.
Cara lain di jika makan ditempat makan harus memesan tempat
terlebih dahulu karena tidak boleh berkerumun makan ditempat tersebut tapi
hanya 50% orang yang ada didalam,adanya jarak tempat duduk ditempat makan
tersebut,membayar makanan dan minuman sebaiknya memakai uang non tunai,agar
tidak ada kontak secara langsung saat akan melakukan pembayaran.
Tetapi masih banyak pertokoan yang berada didalam
pasar,tidak menuruti protocol kesehatan,seperti tidak memakai masker,tidak
menjaga jarak. Maka toko tersebut akan diberi peringatan,jika beberapa kali
masih melakukan hal tersebut,toko tersebut akan kembali ditutup.
Maka dari itu,kita selaku konsumen atau pelaku usaha
harus memenuhi anjuran pemerintah di era New Normal seperti ini,agar tidak
diberlakukannya lagi PSBB, untuk meningkatkan perekonomian di Negara kita yang
sudah krisis seperti ini.
Komentar
Posting Komentar