DAMPAK DAN TANTANGAN BAGI UMKM MENGHADAPI “NEW NORMAL” DALAM ERA COVID 19


             DAMPAK DAN TANTANGAN BAGI UMKM MENGHADAPI “NEW NORMAL” DALAM ERA COVID 19


              Perkembangan Corona Virus Disease awal ditemukan tahun 2019  atau sering disebut dengan nama trend Covid-19 telah tersebar diberbagai Dunia,termasuk negara kita yaitu Indonesia. Menurut Pikobar (Pusat Informasi Dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat),COVID-19 merupakan penyakit yang disebabkan Novel Coronavirus 2019. Meski bergejala mirip dengan flu biasa,COVID-19 sampai saat ini memiliki fatalitas lebih tinggi. Virus ini juga menyebar dengan sangat cepat karena bisa pindah dari orang ke orang bahkan sebelum orang tersebut menunjukkan gejala. Sampai saat ini sudah lebih dari 39 ribu jiwa yang sudah terpapar virus tersebut.
             Banyak dampak yang ditimbulkan dengan adanya COVID-19 yang sudah menyebar di sekitar kita. Menurut Astera Primanto Bhakti, Dirjen Perimbangan Keuangan dalam Seminar Online dengan Tema DUNIA USAHA DI ERA COVID-19 Perspektif, Risiko, dan Peluangnya menyebutkan ,Dampak nya terhadap Kesehatan,Sosial,Ekonomi,Keuangan . Salah satunya dalam Bidang Ekonomi, Kinerja ekonomi menurun  tajam: konsumsi terganggu,  investasi terhambat, ekspor-impor  terkontraksi. Pertumbuhan  ekonomi melambat/menurun tajam.
Maka dari itu,pemerintah memberlakukan peraturan baru yang dinamakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk menekan laju pertumbuhan COVID-19,dengan cara jangan keluar rumah,melakukan isolasi mandiri. Pelaku usaha dan UMKM(Usaha Mikro Kecil dan Menengah)  sangat terkena dampaknya,banyak usaha usaha kecil,pertokoan,pasar,ditutup karena tidak diperbolehkan orang berkerumun,itu akan menularkan virus secara cepat . Sehingga UMKM tidak dapat lagi mencari penghasilan atau mendapatkan penghasilan. Akibatnya modal usaha yang mereka punya, yang tadinya untuk memenuhi usaha nya di alih fungsi untuk kebutuhannya sehari hari,karena tidak adanya pendapatan yang masuk.
                Apabila diberlakukan PSBB terus menerus,akan menimbulkan kerugian di Indonesia dalam Bidang Ekonomi . Akhirnya  diberlakukan New Normal oleh Pemerintah. New normal yaitu mengubah kebiasaan baru dengan kebiasaan yang lebih sehat dan bersih,seperti keluar rumah wajib menggunakan masker,cuci tangan sebelum atau sesudah melakukan aktivitas diluar rumah,dan menjaga jarak. Definisi New Normal menurut Pemerintah Indonesia adalah tatanan baru untuk beradaptasi dengan COVID-19.
Pelaku Usaha dan UMKM juga harus siap menghadapi kebijakan baru tersebut. Menurut CNN Indonesia “ Dunia usaha harus memutar strategi untuk bertahan di Tengah Pandemi”.  Strategi tersebut pastinya untuk menarik minat masyarakat untuk membeli barang dari usaha nya secara aman,nyaman dan tidak takut dengan mudahnya penularan virus karena sudah menerapkan protocol kesehatan.
Menurut Pelaku UMKM Syifa Fauzia “Adjustment nya adalah bagaimana karyawan kita,bisa mengadaptasi dari sebelumnya uji coba kita tidak ada makan ditempat,tapi sekarang ini sudah dengan new normal boleh,asal masih memberlakukan protocol kesehatan yang diatur oleh pemerintah.” . Dalam hal ini,UMKM harus mengupdate skill mereka untuk menghadapi krisis seperti sekarang dengan cara mengoptimalkan penjualan online karena di era New Normal pasti masih banyak yang berdiam dirumah dan takut untuk membeli langsung ke tokonya,dan beratatap muka dengan penjual,pembeli lainnya , dengan cara ini akan mendongkrak penghasilan dari UMKM.
 “Konsep Digitalisasi menjadi strategi utama menghadapi tatanan baru,Tantangan UMKM yang terbesar saat ini dan pada saat kita memulai new normal adalah likuiditasnya karena cash is king, kesehatan keselamatan maupun juga keamanan dari kehidupan kita sehari hari . Berarti segi permintaan akan mengalami moderasi antara 20 sama 30,setiap bisnis harus mengakselerasi program digitalisasi usaha mereka,dengan ini mereka masuk kedalam tatanan New Normal.” tutur Sandiaga Uno yang berprofesi sebagai Pengusaha.
Yup sangat penting sekali proses digitalisasi jika ingin masuk ke dalam tatanan baru yaitu New Normal,dalam dunia usaha seperti sekarang ini, selaku UMKM harus berlomba lomba menata kembali usahanya agar mengikuti sesuai protocol tersebut. Misalnya dengan mengganti  proses membeli makanan/barang dengan system take away kemudian mempostingnya di media massa,kemudian supermarket menerapkan proses digitalisasi dengan menggunakan aplikasi untuk keluar masuk pengunjung agar terkontrol,memakai pengukur suhu,dan memanfaatkan aplikasi untuk mengisi kuisoner jika ada gejala sakit agar lebih terdeteksi.
Cara lain di jika makan ditempat makan harus memesan tempat terlebih dahulu karena tidak boleh berkerumun makan ditempat tersebut tapi hanya 50% orang yang ada didalam,adanya jarak tempat duduk ditempat makan tersebut,membayar makanan dan minuman sebaiknya memakai uang non tunai,agar tidak ada kontak secara langsung saat akan melakukan pembayaran.
Tetapi masih banyak pertokoan yang berada didalam pasar,tidak menuruti protocol kesehatan,seperti tidak memakai masker,tidak menjaga jarak. Maka toko tersebut akan diberi peringatan,jika beberapa kali masih melakukan hal tersebut,toko tersebut akan kembali ditutup.
Maka dari itu,kita selaku konsumen atau pelaku usaha harus memenuhi anjuran pemerintah di era New Normal seperti ini,agar tidak diberlakukannya lagi PSBB, untuk meningkatkan perekonomian di Negara kita yang sudah krisis seperti ini.

Komentar